Unknown
On Minggu, 21 Desember 2014
Organisasi
Internasional
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk
unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian.
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang
dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar
kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara
luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international
organization), organisasi privat (privat international organitation),
organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal
(organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi
internasional publik.
Dalam studi-studi internasional yang
dimaksud dengan “Organisasi Internasional”
ialah organisasi internasional dalam arti sempit yaitu organisasi yang dibentuk
atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah. Di luar organisasi internasional
terdapat banyak organisasi internasional yang tidak dibentuk oleh pemerintah,
tetapi didirikan oleh orang-perorangan, kelompok-kelompok dan badan-badan
internasional privat, yang sering disebut non-governmental organization.
Jadi Organisasi Internasional dalam arti luas meliputi :
- Setiap organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Interngovernmental Organization (IGO) atau Organisasi Internasional dalam arti sempit.
- Setiap organisasi yang tidak dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Non Governmental Organization (NGO)
Menurut pasal 57 Piagam PBB, Organisasi
Internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan
antar pemerintah atau antar negara (an
international organization is on organization established by intergovernmental or interstate agreement) .
Menurut N.A. Maryan Green, organisasi internasional adalah organisasi yang
dibentuk berdasarkan suatu perjanjian, dimana tiga atau lebih negara - negara
menjadi perserta (An international
organization is an organization established
by a treaty to which three or more states are parties) . Jadi organisasi
yang dibentuk misalnya hanya oleh dua negara, bukanlah organisasi
internasional, tetapi merupakan kerjasama biasa atau yang lazim disebut perjanjian bilateral. Namun ini tidak
berarti, bahwa setiap perjanjian multilateral otomatis menghasilkan suatu
oraganisasi internasional, oleh karena perjanjian multilateral yang khusus
dimaksudkan untuk mendirikan organisasi atau kerjasama internasional, sedangkan
ada perjanjian multilateral yang hanya merupakan law making treaty.
Dalam batasan ini digunakan istilah perjanjian ( treaty), yang merupakan istilah
umum (nomen generalissimum) dalam Hukum
Internasional, sedang menurut ketentuan-ketentuan Konfensi Wina, perjanjian
hanya berlaku untuk perjanjian tertulis yang dilakukan antara negara - negara
dan tidak berlaku bagi perjanjian antara organisasi-organisasi internasional
satu sama lain, atau negara dengan organisasi - organisasi internasional.
Berdasarkan batasan-batasan tentang
organisasi internasional tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan organisasi internasional adalah
organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis, yang dilakukan
oleh sekurang-kurangnya tiga negara / pemerintah - pemerintah, termasuk
organisasi –organisasi yang telah ada.
Berbicara mengenai ruang lingkup
organisasi internasional, sedikit banyak dapat dijelaskan melalui hukum
internasional. Ruang lingkup hukum organisasi internasional pada umumnya
menjangkau materi-materi :
- Kedudukan dan fungsi organisasi internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
- Masalah kepribadian internasional yang meliputi berbagai masalah hukum seperti masalah treaty making powers, keistimewaan dan kekebalan dan lain -lain.
- Masalah klasifikasi organisasi internasional
- Masalah koordinasi organisasi internasional
- Hal-hal umum institusional yang meliputi antara lain:
- Struktur organik dan komposisi
- Keanggotaan
- Prosedur amandemen
- Fungsi-fungsi administratif dan legislatif termasuk voting techniques dan budgets.
- Masalah pembubaran organisasi internasional dan suksesi.
- PBB dan berbagai badan yang bertalian dengannya.
Tata urutan subyek hukum internasional
disesuaikan dengan kewenangan yang dimilikinya. Pada tingkat paling atas
terdapat negara yang mempunyai wewenang internasional secara penuh karena
statusnya sebagai subyek asli hukum internasional semenjak abad ke-16.
Selanjutnya menyusul organisasi-organisasi antar pemerintah atau
organisasi-organisasi internasional yang mempunyai wewenang-wewenang khusus.
Organisasi internasional ditempatkan setelah negara dengan alasan bahwa
organisasi internasional hanya memiliki hak dan kewajiban menurut hukum
internasional dalam hal tertentu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah
satu aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum, dan
personalitas hukum/yuridik termasuk dalam aspek tersebut. Personalitas hukum
yang dimiliki oleh organisasi internasional adalah mutlak penting guna
memungkinan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan
internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum seperti
membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengahukan
tuntutan dengan negara lainnya. Personalitas yuridik yang dimiliki oleh sebuah
organisasi internasional tidak akan hilang meskipun tidak dicantumkan dalam
instrumen pokok pendirian organisasi internasional tersebut.
Personalitas yuridik yang dimiliki oleh
organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu
personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional, dan personalitas
yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional.
- Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional dapat dilihat khususnya apabila sebuah organisasi internasional akan mendirikan sekretariat tetap ataupun markas besar organisasi tersebut melalui headquarters agreement. Contohnya, headquarters agreement yang dibuat oleh PBB dengan Amerika Serikat, Belanda, Swiss, dan Austria; ASEAN dengan Indonesia. Pada umumnya headquarters agreement mengatur mengenai keistimewaan dan kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh pejabat sipil internasional, pembebasan pajak, dan lainnya
- Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.
Contoh organisasi
internasional adalah :
- PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations
atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Asas dan Tujuan Berdirinya PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
- Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
- Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
- Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
- Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
- PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
- Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
- Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
- Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
- Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
- Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
- Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
- Negara merdeka.
- Negara yang cinta damai.
- Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
- Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Sumber: