SkyLexuzzz21


UGunadarma

Digital Clock

Unknown On Minggu, 21 Desember 2014

Organisasi Internasional



     Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian.

     Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.

     Dalam studi-studi internasional yang dimaksud dengan “Organisasi Internasional” ialah organisasi internasional dalam arti sempit yaitu organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah. Di luar organisasi internasional terdapat banyak organisasi internasional yang tidak dibentuk oleh pemerintah, tetapi didirikan oleh orang-perorangan, kelompok-kelompok dan badan-badan internasional privat, yang sering disebut non-governmental organization. 

Jadi Organisasi Internasional dalam arti luas meliputi :
  • Setiap organisasi yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Interngovernmental Organization (IGO) atau Organisasi Internasional dalam arti sempit.
  • Setiap organisasi yang tidak dibentuk atau didirikan oleh pemerintah -pemerintah, yaitu Non Governmental Organization (NGO)
     Menurut pasal 57 Piagam PBB, Organisasi Internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan persetujuan antar pemerintah atau antar negara (an international organization is on organization established by intergovernmental or interstate agreement) . 

     Menurut N.A. Maryan Green, organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian, dimana tiga atau lebih negara - negara menjadi perserta (An international organization is an organization established by a treaty to which three or more states are parties) . Jadi organisasi yang dibentuk misalnya hanya oleh dua negara, bukanlah organisasi internasional, tetapi merupakan kerjasama biasa atau yang lazim disebut perjanjian bilateral. Namun ini tidak berarti, bahwa setiap perjanjian multilateral otomatis menghasilkan suatu oraganisasi internasional, oleh karena perjanjian multilateral yang khusus dimaksudkan untuk mendirikan organisasi atau kerjasama internasional, sedangkan ada perjanjian multilateral yang hanya merupakan law making treaty. Dalam batasan ini digunakan istilah perjanjian ( treaty), yang merupakan istilah umum (nomen generalissimum) dalam Hukum Internasional, sedang menurut ketentuan-ketentuan Konfensi Wina, perjanjian hanya berlaku untuk perjanjian tertulis yang dilakukan antara negara - negara dan tidak berlaku bagi perjanjian antara organisasi-organisasi internasional satu sama lain, atau negara dengan organisasi - organisasi internasional. 

     Berdasarkan batasan-batasan tentang organisasi internasional tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis, yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara / pemerintah - pemerintah, termasuk organisasi –organisasi yang telah ada. 

     Berbicara mengenai ruang lingkup organisasi internasional, sedikit banyak dapat dijelaskan melalui hukum internasional. Ruang lingkup hukum organisasi internasional pada umumnya menjangkau materi-materi : 
  • Kedudukan dan fungsi organisasi internasional sebagai subyek Hukum Internasional. 
  • Masalah kepribadian internasional yang meliputi berbagai masalah hukum seperti masalah treaty making powers, keistimewaan dan kekebalan dan lain -lain. 
  • Masalah klasifikasi organisasi internasional 
  • Masalah koordinasi organisasi internasional 
  • Hal-hal umum institusional yang meliputi antara lain: 
    • Struktur organik dan komposisi 
    • Keanggotaan 
    • Prosedur amandemen 
    • Fungsi-fungsi administratif dan legislatif termasuk voting techniques dan budgets. 
    • Masalah pembubaran organisasi internasional dan suksesi. 
  • PBB dan berbagai badan yang bertalian dengannya.

Kedudukan dan Fungsi kewenangan Organisasi Internasional

     Tata urutan subyek hukum internasional disesuaikan dengan kewenangan yang dimilikinya. Pada tingkat paling atas terdapat negara yang mempunyai wewenang internasional secara penuh karena statusnya sebagai subyek asli hukum internasional semenjak abad ke-16. Selanjutnya menyusul organisasi-organisasi antar pemerintah atau organisasi-organisasi internasional yang mempunyai wewenang-wewenang khusus. Organisasi internasional ditempatkan setelah negara dengan alasan bahwa organisasi internasional hanya memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional dalam hal tertentu.

     Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum, dan personalitas hukum/yuridik termasuk dalam aspek tersebut. Personalitas hukum yang dimiliki oleh organisasi internasional adalah mutlak penting guna memungkinan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengahukan tuntutan dengan negara lainnya. Personalitas yuridik yang dimiliki oleh sebuah organisasi internasional tidak akan hilang meskipun tidak dicantumkan dalam instrumen pokok pendirian organisasi internasional tersebut.

Personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional, dan personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional.


  • Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional dapat dilihat khususnya apabila sebuah organisasi internasional akan mendirikan sekretariat tetap ataupun markas besar organisasi tersebut melalui headquarters agreement. Contohnya, headquarters agreement yang dibuat oleh PBB dengan Amerika Serikat, Belanda, Swiss, dan Austria; ASEAN dengan Indonesia. Pada umumnya headquarters agreement mengatur mengenai keistimewaan dan kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh pejabat sipil internasional, pembebasan pajak, dan lainnya
  • Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.

Contoh organisasi internasional adalah :


  • PBB
     Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Asas dan Tujuan Berdirinya PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
  1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
  2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
  3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
  5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
  6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
C. Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
  1. Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
  2. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
  1. Negara merdeka.
  2. Negara yang cinta damai.
  3. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
  4. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.






Sumber:

https://www.google.com/


http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
http://leo4kusuma.blogspot.com/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan.html#.VJFSbkDefeE

https://hantusukma.wordpress.com/2012/01/18/makalah-perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/


http://kobongobong.wordpress.com/2012/10/05/joint-venture/








Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments