SkyLexuzzz21


UGunadarma

Digital Clock

Unknown On Sabtu, 13 Desember 2014

Firma ( Fa )




     Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Proses Pendirian & Pembubaran

Proses Pendirian

     Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
     Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

     Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Proses Pembubaran

     Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sekutu

     Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

Keuntungan

     Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

     Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.

Contoh Firma

Firma Kailimang & Ponto


     Kailimang & Ponto (K&P) adalah kantor Advokat dinamis yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa hukum berkualitas.
 
     K&P didirikan pada tanggal 21 September 2006 oleh Advokat senior Denny Kailimang S.H., M.H. dan partner pendiri lainnya yaitu Harry Ponto, SH., LL.M. dan Patricia Lestari, S.H., M.H.
Pengalaman panjang serta keahlian para pendiri dan tim yang tergabung dalam K&P di bidang litigasi dan non litigasi menjadikan K&P mampu mengenali dan memahami berbagai kebutuhan klien dan karennya jasa hukum yang diberikan K&P sesuai dengan kebutuhan yang khas dari masing-masing klien.

     K&P selalu berupaya membangun hubungan jangka panjang dengan klien-kliennya dengan menjadi mitra terpercaya bagi klien-kliennya. Dengan didasari oleh pemahaman yang mendalam akan kebutuhan-kebutuhan klien, K&P membantu mereka menjalankan peran secara lebih baik dalam mencapai tujuan.


Visi dan misi


     Tujuan kami adalah memberikan solusi praktis terhadap setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien dengan mengenali dan memahami persoalan khas yang menjadi perhatian masing-masing klien. Dalam bekerja kami mendengar dengan seksama persoalan-persoalan yang dihadapi klien, mengadopsi pengetahuan hukum dan pengalaman kami dan menyesuaikan jasa yang kami berikan dengan hal-hal tersebut. Selama keterlibatan kami sebagai Advokat klien, kami menjalin komunikasi secara teratur dengan klien dan menginformasikan kepada klien setiap perkembangan yang terjadi atas permasalahan hukum yang kami tangani.

     Guna mengoptimasi jasa hukum yang diberikan kepada klien, kami berupaya membangun firma dengan pengelolaan secara profesional dan karenanya kami melengkapi kantor kami dengan sumber-sumber hukum (legal source) terkini mencakup isu-isu hukum yang sedang mengemuka, keputusan-keputusan judisial, peraturan perundang-undangan dan beragam preseden. Kantor kami juga dilengkapi dengan dukungan teknologi informasi yang memadai agar pekerjaan-pekerjaan jasa hukum yang diberikan dapat tersedia kepada klien tepat waktu.

     Agar dapat memberikan jasa hukum secara komprehensif dan memastikan bahwa kebutuhan klien dapat terpenuhi dengan baik, kami menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa notaris, penerjemah, dan institusi jasa pendukung lainnya yang berpengalaman dan bekualitas baik.



 Sumber :

https://www.google.com/

http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer

http://kailimang-ponto.com/Id/vision-and-mision/




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments