Unknown
On Jumat, 12 Desember 2014
Persekutuan Komanditer ( CV )
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran merupakan bentuk yang umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham merupakan persekutuan komanditer dapat mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran,
maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan
berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal
22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu
komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota
bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab
secara terbatas terhadap utang
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan
perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan
komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan
firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Mudah proses pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Contoh CV
CV. Asia Mandiri Malang
CV. ASIA MANDIRI MALANG, adalah Perusahaan Kontraktor, Konstruksi,
Supplier & Engineering yang berdiri sejak awal tahun 2000, dengan
Badan Hukum Resmi yang bergerak dalam bidang Penyedia Jasa pelayanan
teknik & Pengadaan Barang, dengan Jenis Barang / Jasa Dagangan
Utamanya adalah :
Suku Cadang : Konstruksi, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Perlengkapan Kantor dan Perusahaan, Komputer, ATK, Mesin Industri.
Alat / Peralatan : Air Conditioner atau AC, Telekomunikasi, Listrik, Komputer, Generator / Genset, Water Heater, dan Perabot Rumah Tangga.
Dengan fokus pada bidang Teknik :
-
Mesin – mesin pendingin atau Air Condition / AC
Meliputi
dari pengadaan barang atau pasang baru AC dan perawatan rutin atau
service maintenance AC dan menangani berbagai macam untuk segala jenis
Type & Merk AC. Diantaranya Merk Panasonic, Daikin, Sharp, LG, Honshu, Hitachi, dll.
-
Electrical Industri
Meliputi
pemasangan Instalasi Listrik, Panel Listrik, Kapasitor Bank, Grounding
Panel Listrik, Penangkal Petir dan menyediakan peralatan – peralatan
listrik lainnya.
-
Mechanical Industri
Melayani
service maintenance atau perawatan rutin dan pengadaan peralatan –
peralatan berat Industri, Pabrikan dan Kantoran, seperti Mesin Generator
atau Genset, Mesin forklift dan mesin pabrikan lainnya.
-
Telekomunikasi
Menyediakan pemasangan dan perbaikan Instalasi peralatan – peralatan Telekomunikasi seperti PABX Key Telephone, Repeater, Jaringan TV Kabel, Parabola dan peralatan atau alat Komunikasi lainnya.
-
Komputer & Multimedia
Meliputi Penjualan atau Pengadaan
Hardware dan Service bermacam – macam jenis komputer, dari mulai PC,
Laptop, Notebook, Acsessories, Networking /Jaringan, Multimedia dan
Website design atau Jasa pembuatan Website. Untuk bursa Online Toko
Komputer kami di Malang, silahkan kunjungi bursa Computer kami yang khusus meng-update perkembangan seputar dunia Tekhnologi Informasi atau Computer Indonesia khususnya di malang,
-
Sipil & Konstruksi
Mengerjakan
pekerjaan – pekerjaan dan menyediakan bahan – bahan kebutuhan sipil dan
konstruksi, dari mulai Design, Rancang Bangun, Renovasi dll.
Rekanan
kami berasal dari berbagai lembaga, mulai dari Instansi Pemerintahan,
Bank, BUMN, Institusi Pendidikan sampai dengan Perusahaan dan Personal
di wilayah kota Malang.
CV. Asia Mandiri Malang menawarkan
pilihan kerja sama yang optimal bagi rekanannya dalam memenuhi
kebutuhannya. Tentunya dengan Pelayanan kerja yang memuaskan dengan
menyediakan pelayanan penuh atau online service 24 jam dan bisa
memberikan solusi dengan teknologi yang tepat guna, dengan dijalankan
oleh tenaga – tenaga dan pelaksana kami yang telah berpengalaman dan
profesional di bidangnya. Tenaga-tenaga pelaksana kami didukung oleh
tenaga-tenaga yang telah berpengalaman di bidangnya, serta di dukung
oleh Tenaga – tenaga inti dan ahli mulai dari lulusan sarjana Teknik
Electro, Teknik Mesin Industri, Informatika, dan Teknik Sipil dari
lulusan universitas terkemuka di kota Malang, dan juga di dukung oleh
tenaga pembantu dari institusi atau lembaga pelatihan kerja yang ada di
kota malang, yang sengaja kami pilih dari lulusan siswa unggulan dan
berprestasi di lembaga / Institusinya.
Visi
CV. Asia Mandiri Malang, bertekad untuk
menjadi sebuah Perusahaan Jasa Layanan dengan Kualifikasi &
Kompetensi Internasional, serta berorientasi Bisnis secara Profesional.
Dan berupaya menjadi sebuah perusahaan jasa yang terdepan dalam
bidangnya dengan selalu memberikan solusi yang inovatif sehingga setiap
mitra kami akan selalu puas dengan pelayanan jasa yang kami berikan.
Misi
Misi kami membangun perusahaan yang
mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, dengan mengusung
nilai-nilai pengembangan kompetensi karyawan secara berkelanjutan,
mengupayakan pertumbuhan finansial, intelektual dan citra perusahaan
yang konsisten serta melakukan investasi kembali ke dalam bisnis yang
dijalankan, dan mempertahankan standar kode etik yang tinggi dalam
aktivitas bisnis.