SkyLexuzzz21


UGunadarma

Digital Clock

Unknown On Kamis, 18 Desember 2014

Holding Company

 


     Perusahaan induk (bahasa Inggris: holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).

Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak

Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.

     Holding Company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu ataulebih perusahaan lain tersebut.

     Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.

     Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi.

     Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).

     Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut. Menurut Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain.

     Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”

    Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi

     Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah : PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi SemenGresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang palingkuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkatterbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

Kebaikan


  • Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada (tingkat produksi yang paling besar).
  • Perusahaan yang sahamnya sudah dibeli tidak lagi memupunyai kekuasaan, semuakekuasaan ditentukan oleh Holding Company.

Keburukan


  • Ada Penyesuaian Organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
  • Semua resiko di tanggung oleh Perusahaan yang mengambil alih.


Contoh Perusahaan yang melakukan Holding company

     PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi SemenGresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Berubah nama jadi PT Semen Indonesia.


Profil Perusahaan


PERESMIAN dan PERGESERAN KEPEMILIKAN

     Perusahaan diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun, dan di tahun 2013 kapasitas terpasang mencapai 30 juta ton/tahun.

     Pada tanggal 8 Juli 1991 saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa EfekSurabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang saham pada saat itu: Negara RI 73% dan masyarakat 27%.

     Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.Total kapasitas terpasang Perseroan saat itu sebesar 8,5 juta ton semen per tahun.

     Pada tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya di Perseroan sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S. A. de C. V., perusahaan semen global yang berpusat di Meksiko. Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%, dan Cemex 14%. Kemudian tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi: Pemerintah Republik Indonesia 51,0%, masyarakat 23,4% dan Cemex 25,5%.

     Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex Asia Holdings Ltd. kepadaBlue Valley Holdings PTE Ltd. sehingga komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51,0% Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24,9%, dan masyarakat 24,0%. Pada akhir Maret 2010, Blue Valley Holdings PTELtd, menjual seluruh sahamnya melalui private placement, sehingga komposisi pemegang saham Perseroan berubah menjadi Pemerintah 51,0% dan publik 48,9%.

VISI

Menjadi perusahaan persemenan terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara

MISI
  1. Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
  2. Mewujudkan manajemen berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan semangat kebersamaan dan inovatif.
  3. Meningkatkan keunggulan bersaing di domestic dan internasional.
  4. Memberdayakan dan mensinergikan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  5. Memberikan kontribusi dalam peningkatan para pemangku kepentingan (stakeholders).



Sumber :

 
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_induk

http://www.g-excess.com/pengertian-holding-company.html

http://aoiyamamoto.blogdetik.com/kerjasama-bisnis/

http://www.semenindonesia.com/page/get/visi-dan-misi-10



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments