Unknown
On Jumat, 19 Desember 2014
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional
maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini,
satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli
tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya
timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market
power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan
cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan
dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi
wilayah penjualan.
Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam
bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan
perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau
persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara
hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara
sederhana.
Definisi Kartel
Dalam kamus Oxford, kartel atau cartel didefinisikan, “Cartel is a group of separate business firms wich work together to increase profits by not competing with each other”.
Artinya, kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum
usaha yang berlainan yang bekerja sama untuk menaikkan keuntungan
masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha
lainnya.
Dalam buku Black's Law Dictionary (kamus hukum dasar yang berlaku di Amerika Serikat), praktik kartel (cartel) didefinisikan, “A
combination of producer of any product joined together to control its
productions its productions , sale and price, so as to obtain a monopoly
and restrict competition in any particular industry or commodity”.
Artinya, kartel merupakan kombinasi di antara berbagai kalangan produsen
yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga
penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya
persaingan di berbagai kelompok industri. Dari definisi tersebut,
praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk
produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok (primer) hingga barang
kebutuhan tersier.
Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu, yaitu:
Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu, yaitu:
- Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
- Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.
Poin penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalam
suatu kartel terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang
menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan
utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk
adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek
perilaku monopoli.
Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.
Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.
Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.
Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.
Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Syarat Terbentuknya dan Karakteristik Kartel
Praktik kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang
tertentu yang memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam
perserikatan ini pula memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati
oleh anggota-anggotanya. Untuk bisa terjadi praktik kartel harus
memiliki pernjanjian atau kolusi di antara pelaku usaha. Ada dua bentuk
kolusi yang mengindikasikan terjadinya praktik kartel, yaitu:
- Kolusi Eksplisit --> Para anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama, kepengurusan kartel, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup jelas.
- Kolusi Diam-Diam (Implisit) --> Para pelaku atau anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para anggota kartel melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis kartel dengan kolusi implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus kartel di dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha.
Kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
- Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
- Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
- Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
- Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
- Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan produksi.
- Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.
Kondisi-kondisi berikut ini membuat pelaku kartel tetap bertahan melakukan praktik monopoli. Dalam hal ini, praktik kartel harus memiliki kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Jumlah pelaku usaha lebih sedikit, atau setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan. Biasanya memiliki jumlah atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan di mana hanya terdapat 1-4 perusahaan yang mendominasi di dalam asosiasi.
- Produknya bersifat homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya memiliki produk yang sama.
- Elastisitas permintaan atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa pun mereka menetapkan harga relatif tidak memiliki dampak yang berarti terhadap permintaan. Di sinilah titik kekuatan kartel, karena konsumen tidak dikondisikan tidak memiliki banyak pilihan lain selain menggunakan produk-produk yang dibuat oleh anggota-anggota kartel.
- Selalu terdapat upaya untuk mencegah masuknya pendatang baru (pesaing)
- Selalu melakukan kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif, dan lain sebagainya.
- Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus dimanfaatkan untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi masuknya pendatang baru.
Pengecualian dapat ditoleransi untuk kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
- Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
- Pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil; atau
- Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Jenis-Jenis Kartel
Setelah mengetahui dan memahami bentuk perilaku dan praktik kartel,
perlu diketahui pula jenis-jenis kartel. Dalam hal ini, praktik kartel
dapat diidentifikasi atau dideteksi berdasarkan jenis-jenisnya sebagai
berikut.
- Kartel Daerah --> Cakupan kartel ini biasanya menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada beragam bentuk dan polanya. Misalnya, kartel yang membagi wilayah pemasarannya berdasarkan regional tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun propinsi. Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B, tetapi tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo khusus regional.
- Kartel Produksi --> Model kartel yang memiliki bentuk kesepakatan untuk menetapkan kuota produksi bagi anggota-anggotanya.
- Kartel Harga --> Model kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga (price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik atau polanya bisa bervariasi. Mereka bisa menetapkan harga terendah, termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga). Antara kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau biasanya menjadi satu kesepakatan.
- Kartel Kondisi --> Kesepakatan atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik kartel berdasarkan kondisi tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya, pembuatan sistem administrasi (prosedur) dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme dalam penjualan tunai, prosedur dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus, dan sebagainya.
- Kartel Pembagian Laba --> Model kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi untuk melakukan kesepakatan atas pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke pihak (anggota) sebagai bentuk kompensasi atas kesepakatan yang telah mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk semakin memperkuat loyalitas di antara para anggota pelaku kartel.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah :Di Indonesia, kerjasama
dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia
dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk
mengontrol harga semen di dalam negeri.
Kebaikan
- Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi persaingan.
- Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diaturdan dijamin jumlahnya Kartel itu dapat melaksanakan rasioanalisasi. Sehingga harga barang - barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun
.
Keburukan
- Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
- Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
- Peraturan - peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.
Contoh perusahaan yang melakukan kartel
PT Holcim Indonesia
Holcim dikenal sebagai pelopor dan inovator di sektor industri semen
yang tercatat sebagai sektor yang tumbuh pesat seiring pertumbuhan pasar
perumahan, bangunan umum dan infrastruktur. Kami satu-satunya produsen
yang menyediakan produk dan layanan terintegrasi yang meliputi 10 jenis
semen, beton dan agregat. Kini tengah dikembangkan usaha waralaba yang
unik, yakni Solusi Rumah,
yang menawarkan solusi perbaikan dan pembangunan rumah dengan biaya
terjangkau dengan dukungan lebih dari 49.000 ahli bangunan binaan
Holcim, waralaba yang hingga 2013 telah mencapai 437 gerai, dan staf
penjualan via telepon yang jumlahnya terus bertambah.
Produk kami dijual di lebih dari 8.000 toko bangunan di seluruh
Indonesia. Holcim Beton adalah perusahaan yang pertama memasarkan
SpeedCrete®, produk beton cepat kering untuk membantu menghemat waktu
perbaikan jalan dan proyek pembangunan, sementara layanan pemesanan via
telepon MiniMix memudahkan konsumen mendapatkan produk beton jadi pada
hari yang sama. Kami pula perusahaan pertama yang mengembangkan
fasilitas batching plant keliling.
Seminar yang kami selenggarakan untuk kalangan industri seputar
prosedur pengecoran beton skala besar untuk pendirian pondasi gedung
tinggi merupakan yang pertama di sini. Kami mempelopori pembangunan
Akademi Holcim yang merupakan pusat pendidikan profesi yang menawarkan
program pengembangan ketrampilan teknik dan manajemen kepada para siswa
dari negara-negara Asia Tenggara.
Perusahaan mengoperasikan tiga pabrik semen masing-masing di
Narogong, Jawa Barat, di Cilacap, Jawa Tengah, Tuban 1 di Jawa Timur
dan fasilitas penggilingan semen di Ciwandan, Banten dengan total
kapasitas gabungan per tahun 11 juta ton semen. Kami mengoperasikan
banyak batching plant beton, dua tambang dan jaringan logistik lengkap yang mencakup pula gudang dan silo.
Tim Geocycle kami
menyediakan solusi total pembuangan limbah industri, perkotaan dan
pertanian bagi konsumen yang tidak ingin terbebani masalah pengumpulan,
penyimpanan dan pembuangan limbah berbahaya maupun limbah tidak
berbahaya. Reputasi kami kian meningkat, dan seiring dengan itu semakin
banyak perusahaan besar di sektor industri maupun pemerintah yang
memanfaatkan jasa kami. Konsultan kami bekerja dengan prinsip kurangi,
pakai kembali dan daur ulang dalam membantu perusahaan menekan produksi
limbah mereka. Geocycle mempelopori
pembangunan instalasi pemusnahan gas perusak ozon, CFC, dengan cara
yang aman – fasilitas yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Kami
memperoleh kredit karbon dalam program Mekanisme Pembangunan Bersih
UNFCCC dengan memanfaatkan biomassa dalam proses produksi semen karena
langkah ini dapat mengurangi emisi CO2 yang muncul dalam proses pembusukan jika limbah pertanian tersebut dibiarkan begitu saja.
Pada tahun 2013 pabrik semen kami di Cilacap menjadi salah satu dari
sedikit badan usaha di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan PROPER
Emas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup – penghargaan tertinggi
di bidang manajemen limbah dan lingkungan hidup di Indonesia, yang
dicapai untuk keempat kalinya. Pabrik kami di Narogong berhasil
memperoleh peringkat PROPER Hijau untuk ketiga kalinya berturut-turut.
Pada tahun yang sama, kami memperoleh penghargaan Industri Hijau
untuk yang keempat kalinya. Kami juga merupakan perusahaan satu-satunya
yang menerima penghargaan Ozon sebagai pengakuan atas kegiatan yang
berkelanjutan dalam memusnahkan bahan perusak ozon dengan aman.
Kegiatan CSR Holcim mendapat penghargaan CSR Awards dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta pemerintah daerah.